Update Berita Aktual Tiap Hari
Update Kabar »
Agama
,
Media Sosial
,
Nasional
»
Lecehkan Umat Islam, Ahok Izinkan Pijat Plus-plus Buka Saat Ramadhan
Lecehkan Umat Islam, Ahok Izinkan Pijat Plus-plus Buka Saat Ramadhan

Jakarta--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali membuat kebijakan kontroversial. Seusai memperbolehkan minuman keras beredar di Jakarta, pria yang biasa Ahok itu mengizinkan spa buka selama bulan Ramadhan.
Selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah, sebanyak 311 tempat hiburan malam di DKI Jakarta diwajibkan menutup usahanya. Dasar hukum penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.
“Dasar hukum penutupan tersebut juga berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta,” ujar Plt Kepala Dinas DKI Jakarta Jeje Nurjaman saat menghadiri silaturahmi Kapolda Metro Jaya bersama pengelola industri pariwisata dan pimpinan ormas, Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/5).
Jeje menjelaskan, ada pun jenis usaha hiburan malam yang ditutup adalah diskotek 66 usaha, griya pijat 230 usaha, klub malam 8 usaha, mandi uap 7 usaha.
Sementara, tempat usaha hiburan yang boleh buka dengan pengaturan waktu 625 usaha di antaranya karaoke 268 usaha, musik hidup 165 usaha, bola sodok 60 usaha, permainan ketangkasan manual dan elektronik 89 usaha, pijat refleksi 43 usaha.
“Sisanya 351 usaha boleh buka, di antaranya spa 14 usaha, bioskop 258 usaha, bola gelinding 2 usaha, padang golf 3 usaha, pusat olahraga dan kesegaran jasmani 68 usaha, taman relaksasi 6 usaha,” papar Jeje.
Jeje menambahkan, 311 tempat usaha hiburan wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan. Hari pertama Ramadhan, Malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, satu hari sebelum Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Idul Adha.
Ada pun, usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan puasa mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
Dinas Pariwisata DKI Jakarta juga menambahkan ketentuan, bagi usaha hiburan dilarang memasang reklame/ poster, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.
Jeje menuturkan, ada pun sanksi administrasi bagi usaha hiburan dengan memberikan teguran hingga pencabutan TDUP. Dari laporan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, dari 2011 hingga 2015, bentuk pelanggaran mengalami penurunan.
Sebagai bentuk tanda, boleh buka atau tutupnya sebuah usaha hiburan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta memasang sticker. Sticker dengan warna hijau artinya boleh buka, sedangkan sticker merah artinya harus tutup.
Sebelumnya, Ahok menyatakan peredaran minuman keras (miras) diperbolehkan di Ibukota. Sebab, menurut dia, penjualan miras ada diatur di peraturan daerah atau Perda.
Ahok merasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak pernah melarang adanya miras di toko-toko swalayan Jakarta. Namun begitu, ada pembatasannya yang diatur dalam Perda miras.
Diketahui, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.
Terlebih sesuai Peraturan Presiden No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, semua kepala daerah di Indonesia sudah diberi kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang miras sesuai karekteristik daerahnya masing-masing.
“Kalau menurut Perdanya, sebenarnya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi,” katanya kepada wartawan di Balaikota, belum lama ini.
Di sisi lain, ia mengakui Pemprov DKI memang mempunyai saham di salah satu perusahaan minuman keras (miras). Ia menceritakan kepemilikan saham perusahaan miras oleh pemprov DKI terjadi di zaman Gubernur Ali Sadikin. Ia menampik tudingan yang menyebut dirinyalah yang mendirikan pabrik miras tersebut.
“Kalau nggak salah zamannya Pak Ali Sadikin. Tahun 70 berapa saya nggak tahu. Dan itu sudah go public. Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu. Masih ngompol kali tuh,” ujarnya.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa peredaran miras di Ibukota hanya akan dilakukan di toko pengecer besar. Dengan demikian, tidak akan ada penjualan miras di minimarket.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Irwandi di Jakarta, Senin (23/5) lalu, saat menanggapi dicabutnya Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Minuman Keras oleh Kementerian Dalam Negeri. “Kalau di tempat kecil (minimarket) dipastikan masih tidak boleh,” tegas Irwandi.
Sumber : http://www.rofiqmedia.com
Popular
-
SIDOARJO - Pegawai Negeri Sispil (PNS) termasuk TNI-Polri dilarang menggunakan cuti tahunan setelah lebaran antara 11-15 Juli 2016. Surat...
-
Aktivis perempuan sekaligus pegiat HAM, Ratna Sarumpaet menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai penjahat kema...
-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2560 kepada umat Budha di Indonesia. Dalam ucapannya, Pr...
-
Ada yang tidak biasa terjadi di sebuah pertandingan sepakbola divisi bawah Liga Swedia. Menjelang pertandingan berakhir seorang pemain tiba...
-
Ternyata saat peria terutama beberapa suami mengisap payudara wanita (istrinya) bakal memberi faedah mengagumkan ke wanita anda ingin tahu...
-
Assalamulaikum wr..wb Salam sejahtera buat kita semua, informasi berikut ini mengenai beasiswa full dari kemendikbud yang ingin melanjutka...
-
Mungkin tak banyak yang mengetahui aktor Adipura Prabahaswara rupanya seorang pendakwah. Kabar beredar menyebutkan pria yang kerap mendapa...
-
BANDUNG - Satu pelajar di Kampung Saar Genggong RT 03/07, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat tewas dan tiga tem...
-
Beberapa orang mengeluh karena memiliki tinggi badan atau berat badan yang tak proporsional. Kurang tinggi, mengeluh. Kurang langsing, me...
-
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian membantah ikut berkontribusi dalam kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di...
Popular Posts
-
Ternyata saat peria terutama beberapa suami mengisap payudara wanita (istrinya) bakal memberi faedah mengagumkan ke wanita anda ingin tahu...
-
JAKARTA - Istana Kepresidenan Republik Indonesia yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat , banyak mengoleksi benda-benda y...
-
Assalamulaikum wr..wb Salam sejahtera buat kita semua, informasi berikut ini mengenai beasiswa full dari kemendikbud yang ingin melanjutka...
-
Penerimaan PNS merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama yang masih pengangguran dan baru saja menyel...
-
Berbicara Carok, maka yang timbul dibenak banyak orang adalah sebuah konotasi yang negative dan horror. Carok selalu identik dengan pembun...
-
Pada kesempatan Kali ini saya ingin memberikan Renungan, ini Utamanya bagi Kaum Hawa atau Wanita. Buat Lelaki, silahkan Baca saja. Semakin l...
-
Mungkin tak banyak yang mengetahui aktor Adipura Prabahaswara rupanya seorang pendakwah. Kabar beredar menyebutkan pria yang kerap mendapa...
-
Aksi pencurian listrik dari kalangan pelanggan PLN Prabayar marak di Surabaya. Modusnya, para pencuri mengubah sistem kerja penghitungan p...
-
YFB, seorang pimpinan partai politik di Palembang dibekuk aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama seorang perwira menengah Polri. Tak h...
-
MOJOKERTO - PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pemegang konsesi Jalan Tol Kertosono-Mojokerto akan menetapkan...

Tidak ada komentar: