Update Berita Aktual Tiap Hari
Update Kabar »
Nasional
»
Lima Pemerkosa dan Pembunuh Yn Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Lima Pemerkosa dan Pembunuh Yn Diancam Pasal Pembunuhan Berencana
Posted by JD Master on |
Nasional
BENGKULU--Lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini ditambahkan dalam berkas perkara bersama pasal lain, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, berkas dari lima tersangka, yakni Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23), telah dinyatakan lengkap. Pada prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian karena harus dilengkapi dengan pendalaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardoyo menyatakan, saat ini berkas perkara sudah lengkap dengan Pasal 340 KUHP.
"Berkas tersebut sempat dikembalikan ke kepolisian untuk menggali unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dalam kasus tersebut," kata Eko, Jumat (24/6/2016).
Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan menjerat tersangka dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita masih mempertimbangkan, apakah perppu tersebut dapat berlaku surut, atau tidak," kata Eko.[read]
Pasal ini ditambahkan dalam berkas perkara bersama pasal lain, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, berkas dari lima tersangka, yakni Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23), telah dinyatakan lengkap. Pada prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian karena harus dilengkapi dengan pendalaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardoyo menyatakan, saat ini berkas perkara sudah lengkap dengan Pasal 340 KUHP.
"Berkas tersebut sempat dikembalikan ke kepolisian untuk menggali unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dalam kasus tersebut," kata Eko, Jumat (24/6/2016).
Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan menjerat tersangka dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita masih mempertimbangkan, apakah perppu tersebut dapat berlaku surut, atau tidak," kata Eko.[read]
Popular
-
SIDOARJO - Pegawai Negeri Sispil (PNS) termasuk TNI-Polri dilarang menggunakan cuti tahunan setelah lebaran antara 11-15 Juli 2016. Surat...
-
Aktivis perempuan sekaligus pegiat HAM, Ratna Sarumpaet menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai penjahat kema...
-
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2560 kepada umat Budha di Indonesia. Dalam ucapannya, Pr...
-
Ada yang tidak biasa terjadi di sebuah pertandingan sepakbola divisi bawah Liga Swedia. Menjelang pertandingan berakhir seorang pemain tiba...
-
Ternyata saat peria terutama beberapa suami mengisap payudara wanita (istrinya) bakal memberi faedah mengagumkan ke wanita anda ingin tahu...
-
Assalamulaikum wr..wb Salam sejahtera buat kita semua, informasi berikut ini mengenai beasiswa full dari kemendikbud yang ingin melanjutka...
-
Mungkin tak banyak yang mengetahui aktor Adipura Prabahaswara rupanya seorang pendakwah. Kabar beredar menyebutkan pria yang kerap mendapa...
-
BANDUNG - Satu pelajar di Kampung Saar Genggong RT 03/07, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat tewas dan tiga tem...
-
Beberapa orang mengeluh karena memiliki tinggi badan atau berat badan yang tak proporsional. Kurang tinggi, mengeluh. Kurang langsing, me...
-
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian membantah ikut berkontribusi dalam kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di...
Popular Posts
-
Ternyata saat peria terutama beberapa suami mengisap payudara wanita (istrinya) bakal memberi faedah mengagumkan ke wanita anda ingin tahu...
-
JAKARTA - Istana Kepresidenan Republik Indonesia yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat , banyak mengoleksi benda-benda y...
-
Assalamulaikum wr..wb Salam sejahtera buat kita semua, informasi berikut ini mengenai beasiswa full dari kemendikbud yang ingin melanjutka...
-
Penerimaan PNS merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama yang masih pengangguran dan baru saja menyel...
-
Berbicara Carok, maka yang timbul dibenak banyak orang adalah sebuah konotasi yang negative dan horror. Carok selalu identik dengan pembun...
-
Pada kesempatan Kali ini saya ingin memberikan Renungan, ini Utamanya bagi Kaum Hawa atau Wanita. Buat Lelaki, silahkan Baca saja. Semakin l...
-
Mungkin tak banyak yang mengetahui aktor Adipura Prabahaswara rupanya seorang pendakwah. Kabar beredar menyebutkan pria yang kerap mendapa...
-
Aksi pencurian listrik dari kalangan pelanggan PLN Prabayar marak di Surabaya. Modusnya, para pencuri mengubah sistem kerja penghitungan p...
-
YFB, seorang pimpinan partai politik di Palembang dibekuk aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama seorang perwira menengah Polri. Tak h...
-
MOJOKERTO - PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pemegang konsesi Jalan Tol Kertosono-Mojokerto akan menetapkan...


Tidak ada komentar: